
Ushul Fiqh bukan sekadar warisan intelektual klasik ia adalah metodologi hukum Islam yang hidup. Buku ini merekonstruksi epistemologi Ushul Fiqh secara sistematis dan integratif: dari fondasi hukum syara’, hierarki sumber-sumber hukum, perjalanan historis lintas periode, hingga perdebatan metodologis kontemporer seputar maqāşid al-syari’ah, ijtihad kolektif, dan qawa’id fiqhiyyah.
Berbeda dari buku Ushul Fiqh konvensional, karya ini mendialogkan tradisi klasik dengan filsafat hukum, hermeneutika, dan isu-isu mutakhir bioetika rekayasa genetik, keuangan digital syariah, hak asasi manusia, hingga legitimasi fatwa di era kecerdasan buatan. –
Sebuah referensi akademis bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum Islam yang ingin memahami bahwa Ushul Fiqh adalah perangkat metodologis yang terus relevan di tengah kompleksitas dunia kontemporer.

