Ushul Fiqh bukan sekadar warisan intelektual klasik ia adalah metodologi hukum Islam yang hidup. Buku ini merekonstruksi epistemologi Ushul Fiqh secara sistematis dan integratif: dari fondasi hukum syara’, hierarki sumber-sumber hukum, perjalanan historis lintas periode, hingga perdebatan metodologis kontemporer seputar maqāşid al-syari’ah, ijtihad kolektif, dan qawa’id fiqhiyyah.
| Penyusun | Dr. H. Royani, M.A. |
|---|---|
| Penerbit | Litnus Utama |
| Halaman | x + 180 |


